KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumut
- 16 Jan 2026 13:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menggugat enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan Sumatra Utara. Gugatan ditegaskan sebagai wujud keadilan ekologis tanpa tebang pilih.
Kerusakan terjadi di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Pemulihan difokuskan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Adapun gugatan didaftarkan serentak melalui Pengadilan Negeri Medan. Pendaftaran juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Selatan.
“Kerusakan lingkungan telah menghilangkan fungsi alam, memutus mata pencaharian warga, serta meningkatkan risiko bencana. Negara harus hadir ketika lingkungan rusak dan rakyat terdampak,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurutnya, gugatan berdasar fakta lapangan dan kajian ahli. “Prinsip pencemar membayar harus ditegakkan,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan mengatakan, gugatan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2009. Undang-Undang itu menekankan tanggung jawab dan kehati-hatian.
Menurutnya, gugatan tak sekadar menuntut ganti rugi. “Langkah ini mencegah banjir dan longsor,” katanya.
Adapun enam perusahaan digugat yakni PT NSHE, AR, TPL, PN, MST, dan TBS. Aktivitasnya merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
Nilai gugatan diajukan sebesar Rp4,84 triliun. Rinciannya Rp4,65 triliun kerugian dan Rp178,48 miliar pemulihan.
KLH BPLH memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Seluruh dana gugatan diarahkan memulihkan lingkungan dan hak masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....