Bupati Sangihe dan Pejabat Tinggi Pratama Tes Urine Implementasi Perda

  • 10 Jul 2026 20:13 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna – Pemda Sangihe melaksanakan tes urine sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Bupati Sangihe Michael Thungari dan para Pejabat Tinggi Pratama menjadi yang pertama menjalani pelaksanaan tes urine.

Pada kesempatan itu Bupati Thungari menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Badan Kesbangpol yang berkolaborasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

“Ini bentuk komitmen kita dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, sehat, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Thungari.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar pemeriksaan urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sangihe, pada Jumat (10/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Papanuhung ini diikuti oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, beserta jajaran Pejabat Tinggi Pratama.

Bupati Sangihe menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2026 bukan sekadar memenuhi amanat perundang-undangan, melainkan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Narkotika dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta melemahkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu Kepala BNN Kabupaten Sangihe, Meyland Manarat, menjelaskan teknis pelaksanaan pemeriksaan urine. Sebelum pengambilan sampel, peserta melakukan registrasi dan mengisi inform consent atau surat pernyataan persetujuan.

"Dalam inform consent ini ada pengisian terkait data diri hingga riwayat penggunaan obat dalam satu minggu terakhir, baik dengan resep dokter maupun tanpa resep. Semua harus dicatat,” ucap Manarat.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan urine menggunakan tujuh parameter jenis narkotika, yakni metamfetamin (sabu), kokain, morfin, tetrahidrokanabinol (ganja), somadril, dan benzodiazepin.

"Jika metamfetamin atau ganja terdeteksi positif, maka akan ada tindak lanjut dari pihak BNN,” kata Manarat.(Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....