BNN Banjarbaru Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink
- 26 Mar 2026 15:14 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan zat berbahaya seperti Whip Pink atau nitrous oxide yang sempat viral di media sosial. Hal ini disampaikan dalam program “Stop Narkoba, Judol, Korupsi” di RRI Pro 2 Banjarmasin, Kamis, 26 Maret 2026.
Kepala BNN Kota Banjarbaru, Arif Wahyu Bibitharta, menjelaskan bahwa whip pink bukan termasuk narkoba. Zat tersebut awalnya digunakan dalam dunia kuliner dan kesehatan, seperti pembuatan krim serta anestesi ringan.
“Terkait whip pink itu bukan narkoba,” ujarnya. “Awalnya untuk dunia kuliner, untuk pembuatan krim dan untuk menjadi anestesi ringan untuk dunia kesehatan.”
Namun demikian, ia menegaskan zat ini tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi secara bebas. Kandungan di dalamnya dapat menimbulkan efek halusinasi jika disalahgunakan.
Meski secara hukum masih tergolong legal, BNN menyoroti potensi penyalahgunaan whip pink, terutama di kalangan anak muda. Kondisi ini menjadi perhatian karena penggunaan yang tidak tepat dapat berdampak serius.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Banjarbaru, Rusmiati, menyebutkan bahwa zat tersebut memiliki fungsi medis tertentu. Namun, penggunaannya dapat menjadi berbahaya jika disalahgunakan atau digunakan di luar peruntukannya.
“Dinitros oxide ini dihirup 3–4 kali saja sudah terasa efeknya, efek yang membuat kita seperti hilang beban,” ucapnya.
Efek instan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan zat ini berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan. BNN juga mengingatkan bahwa dampaknya bisa serius, mulai dari mual dalam jangka pendek hingga kerusakan sumsum tulang belakang, mati rasa, hingga depresi dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....