Mulai Juli Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah
- 24 Jun 2026 21:27 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi - Mulai awal Juli 2026, masyarakat yang membeli nomor seluler baru akan menghadapi proses registrasi berbeda dibanding sebelumnya. Sistem terbaru tidak lagi mengandalkan kombinasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga seperti selama ini.
Pemerintah menerapkan metode verifikasi berbasis biometrik untuk meningkatkan akurasi identitas pelanggan layanan telekomunikasi. Melalui mekanisme tersebut, data wajah pengguna akan digunakan sebagai bagian dari proses pendaftaran nomor baru.
Operator seluler besar di Indonesia menyatakan kesiapan mereka mendukung implementasi aturan yang segera diberlakukan tersebut. Infrastruktur dan sistem pendukung telah dipersiapkan agar proses registrasi berjalan lancar saat aturan resmi berlaku.
Kebijakan baru ini tertuang dalam regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang diterbitkan pada tahun 2026. Aturan tersebut juga membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal tiga nomor pada setiap operator untuk satu identitas.
Sebelum diterapkan secara nasional, mekanisme biometrik telah melalui tahap uji coba selama beberapa bulan terakhir. Jutaan pelanggan tercatat telah menggunakan sistem tersebut sebagai bagian dari pengujian dan penyempurnaan layanan.
Bagi pelanggan lama, pemerintah tidak mewajibkan proses registrasi ulang menggunakan teknologi pengenalan wajah tersebut. Nomor yang sebelumnya telah terdaftar secara sah tetap dianggap valid sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat melakukan registrasi biometrik dengan mendatangi gerai operator seluler terdekat untuk mendapatkan bantuan petugas. Selain itu, proses pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi operator. (AS/YPA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....