Seminar Nasional Unwahas Soroti Pidana Korporasi di Era Globalisasi
- 29 Apr 2026 11:32 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar seminar nasional yang menyoroti pertanggungjawaban pidana korporasi di tengah perkembangan globalisasi dan digitalisasi. Kegiatan ini diikuti mahasiswa, dosen, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah dan swasta.
Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. M. Shidqon Prabowo, menegaskan perkembangan korporasi telah membawa dampak signifikan, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga hukum. Korporasi kini dipandang sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penguatan konsep dan implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi sangat penting, mengingat kasus yang melibatkan korporasi semakin kompleks, baik dalam sektor lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.
Ia menilai seminar ini menjadi bagian dari peran strategis perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembangunan hukum nasional. Melalui forum ini diharapkan lahir gagasan inovatif serta solusi konkret menghadapi tantangan hukum modern.
“Fakultas Hukum Unwahas terus berupaya menghadirkan ruang-ruang akademik yang produktif, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kompetensi mahasiswa agar lebih siap menghadapi dunia profesional di bidang hukum,” ucapnya.
Dalam seminar tersebut, narasumber Karina Dwi N. P. SH., LLM, M. Dev. Prac.Adv membahas berbagai isu strategis. Di antaranya konsep dan teori pidana korporasi, perkembangan regulasi di Indonesia, hingga praktik penegakan hukum.
Selain itu, dibahas pula tantangan pembuktian dalam tindak pidana korporasi. Struktur korporasi yang kompleks sering menjadi kendala dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Narasumber juga menyoroti adanya perbedaan pendekatan dalam penegakan hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ke depan, Fakultas Hukum Unwahas berkomitmen terus menyelenggarakan kegiatan ilmiah berskala nasional maupun internasional. Upaya ini dilakukan sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....