Nilai Distribusi Harta dalam Islam

  • 02 Feb 2026 22:49 WIB
  •  Sungailiat

RRI.CO.ID, Sungailiat — Islam mengajarkan umatnya untuk mendistribusikan harta secara adil dan berkeadilan sosial, baik melalui aktivitas ekonomi maupun ibadah sosial. 

Dalam tausiyahnya di Mutiara pagi Pro 1 RRI Sungailiat, Ustaz Syaiful mengatakan distribusi harta dalam Islam terbagi ke dalam dua bentuk yaitu distribusi yang bersifat profit taking atau penyaluran barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan secara halal, serta distribusi nonprofit taking yang bertujuan membantu sesama tanpa orientasi keuntungan.

"Islam tidak melarang mencari laba. Namun, Rasulullah Saw melarang keras praktik penimbunan barang karena mengandung kezaliman dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik ikhtikar atau menimbun barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gas, yang sengaja ditahan untuk menaikkan harga, merupakan perbuatan dosa sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim.

Ustaz Syaiful mengajak masyarakat agar tidak menunda pendistribusian harta, baik dalam bentuk perdagangan yang jujur maupun melalui zakat, infak, dan sedekah, sebagai bagian dari ibadah sosial.

Sementara itu Rusliidan pendengar dari Pangkalpinang juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam berdagang.

“Larangan menimbun barang ini penting sekali. Jangan sampai demi untung besar, kita justru menyusahkan orang lain,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....