Pedagang Pasar Thumburuni Diminta Segera Tempati Lapak yang masih Kosong

  • 17 Jul 2026 12:34 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali mengingatkan seluruh pedagang di Pasar Thumburuni, baik pemilik kios, lapak emperan maupun meja batu, agar segera menempati lokasi usaha sesuai nomor undian yang telah ditetapkan. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah ditempel di sejumlah titik strategis di kawasan pasar.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, mengatakan surat imbauan itu merupakan bagian dari sosialisasi kepada para pedagang mengenai kewajiban yang harus dipenuhi setelah memperoleh hak penggunaan tempat berjualan. Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut telah diikat dalam surat perjanjian yang telah disepakati para pedagang.

"Kaitan dengan himbauan yang kami sampaikan kemarin, kami sudah tempel di tempat-tempat yang bisa dibaca oleh semua pihak. Tahapan-tahapan sudah dilakukan pemerintah daerah, mulai dari serah terima lapak sampai penandatanganan surat perjanjian," ujar Zet Sampe Tondok saat diwawancarai.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sekitar 80 persen pedagang yang memperoleh ruang dagang telah menandatangani surat perjanjian. Dokumen tersebut memuat berbagai hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi, termasuk ketentuan mengenai penggunaan lapak, pembayaran retribusi, serta larangan-larangan yang berlaku di lingkungan pasar.

Menurut Zet, dalam Peraturan Bupati Fakfak Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 40, disebutkan bahwa hak penggunaan tempat dapat dicabut apabila pedagang tidak memanfaatkan lapaknya selama tiga bulan berturut-turut. Karena itu, para pedagang yang hingga kini belum menempati lokasi usahanya diminta segera memanfaatkan tempat yang telah diberikan.

"Ketika dia tidak menggunakan tempatnya selama tiga bulan berturut-turut sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 Pasal 40, maka haknya akan dicabut. Kami berharap para pedagang yang sudah mendapatkan tempat segera menempati tempatnya," katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai kewajiban tersebut telah dilakukan berulang kali. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah pedagang, khususnya di kawasan Pasar Kelapa II, yang belum memanfaatkan lapak yang telah diberikan sehingga pemerintah perlu memberikan peringatan kembali melalui surat imbauan.

Zet menegaskan apabila batas waktu yang telah ditentukan terlampaui dan pedagang tetap tidak menggunakan tempat usahanya, maka Disperindag akan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan untuk selanjutnya mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pedagang tidak memiliki alasan untuk mengajukan keberatan karena seluruh aturan telah disampaikan sejak awal.

Selain kewajiban menempati lapak, Disperindag juga mengingatkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi pedagang. Pasar tidak boleh dijadikan tempat tinggal, tidak boleh digunakan untuk aktivitas perjudian, dan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai tempat berdagang dan mencari nafkah bagi masyarakat.

"Surat perjanjian ini ditandatangani pada 24 April 2026. Jika sampai 24 Juli 2026 tempat itu belum juga difungsikan oleh mereka yang sudah mendapatkannya, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk mengambil langkah tegas. Retribusi yang dipungut pemerintah daerah juga akan kembali kepada masyarakat melalui perbaikan dan pembangunan fasilitas pasar," tegas Zet Sampe Tondok.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....