Disperindag Fakfak Ingatkan Pedagang Manfaatkan Ruang Dagang Sesuai Perjanjian
- 17 Jul 2026 12:34 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali mengingatkan para pedagang di Pasar Thumburuni agar memanfaatkan ruang dagang sesuai ketentuan yang telah disepakati. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sekitar 30 persen ruang dagang yang belum difungsikan oleh pemegang hak pakai.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, mengatakan pemerintah berharap para pedagang mematuhi surat edaran yang telah disampaikan sehingga seluruh ruang dagang dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kaitan dengan ruang-ruang dagang ini, masih ada sekitar 30 persen yang belum difungsikan. Oleh sebab itu nantinya kita berharap benar dengan surat edaran yang kita sudah sampaikan, para pedagang dapat memanfaatkan tempat yang sudah diberikan sesuai ketentuan,” ujar Zet.
Menurutnya, penyampaian imbauan dilakukan secara langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas pasar, tenaga keamanan, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga petugas kebersihan. Mereka bersama-sama mendatangi area pasar untuk menempelkan surat pemberitahuan kepada para pedagang.
Zet menjelaskan, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam sebuah perjanjian antara pemerintah daerah dengan para pedagang. Perjanjian itu dibuat sebagai bentuk komitmen bersama agar setiap pedagang memahami hak dan kewajibannya selama menggunakan fasilitas pasar milik pemerintah.
“Perjanjian yang kita buat ini adalah peringatan antara pedagang dan pemerintah supaya para pedagang atau penjual itu tahu hak dia. Tempat yang digunakan itu bukan hak milik, yang ditempati itu adalah hak pakai. Pemerintah hanya memberikan hak untuk menggunakan tempat itu sesuai nomor yang sudah didapatkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pedagang dilarang mengalihkan hak penggunaan kios atau lapak kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai isi perjanjian, termasuk pencabutan hak pakai atas ruang dagang yang bersangkutan. “Kalau kemudian nantinya ada hal-hal yang terjadi, misalnya mengalihkan tempat itu kepada pihak lain, maka dia harus bersedia menerima konsekuensi, yaitu haknya akan dicabut,” tegas Zet.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....