Meski Ada Tarif PNBP Baru, Kemenkum DIY Tetap Optimalkan Layanan Publik
- 16 Jul 2026 20:48 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum digelar pada Kamis, 16 Juli siang. Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang optimal di tengah perubahan regulasi PNBP.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Febri Nurdian Satriatama, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudi Arto, beserta jajaran pejabat fungsional Kanwil Kemenkum DIY turut mengikuti kegiatan yang digelar secara daring.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh peserta memperoleh pemahaman yang sama mengenai PP Nomor 30 Tahun 2026. Pemahaman tersebut mencakup jenis layanan yang dikenakan PNBP, mekanisme pemungutan, hingga implikasinya pada pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum.
"Aturan ini dirancang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum. Di dalamnya memuat aspek bagaimana kita berkontribusi pada APBN serta bagaimana manfaatnya bagi pengguna jasa itu sendiri," ujar Dhahana.
Aturan PNBP baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kementerian Hukum saat ini tengah bersiap untuk penerapan tarif baru dengan tetap menjaga serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Merespons arahan tersebut, Evy Setyowati Handayani selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY menyatakan kesiapan jajarannya di tingkat wilayah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru ini, khususnya pada pos-pos pelayanan publik.
"Kami siap mengawal masa transisi ini agar implementasi tarif PNBP yang baru berjalan lancar per 1 Agustus mendatang. Fokus utama kami adalah melakukan penyesuaian sistem operasional serta memastikan informasi perubahan tarif ini tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat," ujar Evy.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk menyamakan persepsi dan mempercepat kesiapan internal demi mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan PNBP di wilayah DIY.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....