Pemkot Surabaya Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Wajib Disetujui Lurah
- 12 Jul 2026 07:02 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa dana swadaya yang dipungut RT/RW kepada warga hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan lurah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap pendatang baru. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 memberikan ruang bagi RT/RW untuk mengajukan dana swadaya kepada masyarakat.
Namun, mekanismenya wajib melalui persetujuan lurah, termasuk mengenai dasar pungutan dan besaran nominalnya. "Di Perwali itu sebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa," kata Eri, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia mencontohkan dana swadaya dapat diterapkan ketika warga bersama-sama membangun fasilitas lingkungan, seperti saluran air, yang manfaatnya dirasakan seluruh pemilik kavling. "Contoh ada suatu kampung, ada tanah kosong, ada rumah. Tapi dalam satu kampung ini membangun saluran. Tidak peduli itu tanah kosong atau ada rumahnya, dibangunlah saluran," ujarnya.
Menurut Eri, biaya pembangunan kemudian dibagi berdasarkan jumlah kavling. Pemilik rumah yang telah berdiri membayar sesuai kesepakatan, sedangkan kavling yang masih kosong belum dikenai kewajiban hingga dibangun.
"Maka, kesepakatan itu ketika ini dibangun saluran tadi, maka habisnya berapa, dibagilah sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar Rp5.000. Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia masuk ke dalam kavling membangun, maka dia punya kewajiban membayar Rp5.000. Itulah namanya dana swadaya," ujanya.
Eri menegaskan warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh dimintai sejumlah uang tanpa dasar yang jelas dan tanpa persetujuan lurah. "Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit," katanya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada dasar berupa pembangunan fasilitas lingkungan atau kewajiban lain yang telah disepakati sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan terhadap warga baru. "Kalau tidak ada itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apa pun kepada orang yang mau masuk atau pindah dari Kota Surabaya," katanya.
Menindaklanjuti kasus di Kelurahan Sememi, Eri mengaku telah memberikan peringatan kepada seluruh pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang. "Saya nyuwun tolong kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apa pun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan dan keamanan. Selain itu tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga," ujarnya.
Eri kembali mengingatkan bahwa setiap kesepakatan mengenai besaran dana swadaya wajib disampaikan kepada lurah sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....