Insentif Nakes Diproses, Pemda Tegaskan Bukan Gaji Pokok

  • 26 Feb 2026 05:34 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah meluruskan informasi terkait insentif dokter spesialis RSUD Weda. Penjelasan ini disampaikan langsung dalam rapat koordinasi bersama manajemen rumah sakit.

Direktur RSUD Weda dr Sukri Soamole menjelaskan yang diproses adalah insentif daerah bukan gaji pokok. Pembayaran tertunda karena tahapan administrasi dan input sistem keuangan daerah.

“Ini bukan gaji melainkan insentif daerah dan segera direalisasikan setelah proses selesai,” ujarnya menegaskan. Ia memastikan tidak ada penghentian pelayanan akibat proses administrasi tersebut.

Untuk periode Januari hingga Februari insentif dokter spesialis PNS mencapai ratusan juta rupiah. Dokter non ASN juga menerima insentif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui kebijakan anggaran berkelanjutan. Transparansi pengelolaan keuangan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Dengan penjelasan tersebut diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemda Halteng meminta publik tetap mempercayai pelayanan RSUD Weda sebagaimana mestinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....