Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Persoalan Sertifikasi Aset SMA
- 15 Jul 2026 10:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti masih banyaknya sekolah menengah atas di Kalimantan Selatan yang belum memiliki sertifikat aset. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan, revitalisasi fasilitas pendidikan, hingga penyaluran bantuan pemerintah.
Permasalahan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran unit pelaksana teknis. Rapat digelar di Ruang Komisi IV DPRD Kalsel tersebut membahas rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Selasa 14 Juli 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengungkapkan capaian sertifikasi aset sekolah masih jauh dari target yang diharapkan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, baru sekitar 51 persen SMA di Kalimantan Selatan yang telah memiliki sertifikat aset.
“Ternyata dari data yang disampaikan, baru 51 persen yang tersertifikasi atau dari 218 SMA, baru sekitar 118 sekolah yang memiliki sertifikat. Jadi masih ada 49 persen menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah,” ujar Jihan.
Menurut Jihan, legalitas aset sekolah merupakan fondasi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan mutu sarana pendidikan. Kepastian hukum atas lahan sekolah juga menjadi syarat penting agar berbagai bantuan pemerintah dapat direalisasikan tanpa hambatan.
Ia mencontohkan masih terdapat sekolah yang mengalami kendala dalam memanfaatkan bantuan pembangunan akibat status lahan yang belum jelas. Bahkan, persoalan tersebut berpotensi memicu sengketa yang akhirnya menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan.
“Nah, hal-hal seperti ini yang kami dorong untuk segera diselesaikan, karena menyangkut bantuan sarana, perbaikan maupun revitalisasi sekolah. Jangan sampai ketika ada bantuan, kemudian terkendala karena persoalan sertifikat atau status tanah,” ucapnya.
Komisi IV DPRD Kalsel juga mendorong percepatan sertifikasi aset sekolah melalui koordinasi yang lebih erat antara pemerintah provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi terkait lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset pendidikan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui penyelesaian persoalan aset pendidikan, DPRD berharap pembangunan sektor pendidikan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih optimal. Kepastian status lahan sekolah diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas sarana pendidikan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta didik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....