DPRD Malinau Godok Raperda Wilayah Adat, Ini Esensinya
- 14 Jul 2026 16:59 WIB
- Malinau
Poin Utama
- DPRD Kabupaten Malinau menginisiasi Raperda Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat untuk memperkuat identitas dan kepastian hukum masyarakat adat di wilayah mereka.
- Raperda ini dirancang tidak hanya untuk mengakomodasi wilayah adat yang sudah ditetapkan tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat yang masih dalam proses identifikasi dan verifikasi.
- Ketua Komisi I DPRD Malinau Dolvina Damus menekankan bahwa regulasi ini akan menyelaraskan nomenklatur masyarakat hukum adat dan menjadi acuan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah seperti RTRW, pemberdayaan, dan pariwisata.
RRI.CO.ID, Malinau - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat di Kabupaten Malinau diinisiasi untuk memperkuat identitas masyarakat hukum adat. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus usai uji publik Raperda tersebut, Selasa (14/7/2026).
Dolvina yang ditemui usai agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Malinau, mengatakan regulasi yang telah ada selama ini memang banyak mengatur mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun belum memberikan penguatan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum.
"Kalau saya melihat sebagai inisiator, dalam perda yang sebelumnya penguatan terhadap identitas masyarakat adat itu belum terlihat. Pada awalnya kami sebenarnya memasukkan pasal mengenai masyarakat adat yang ada di Malinau sebagai subjek hukum, tetapi tidak masuk," ujarnya.
Ia menjelaskan, perda yang telah berlaku saat ini pada dasarnya telah mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui keputusan kepala daerah. Namun, menurutnya, diperlukan regulasi yang secara khusus menguatkan kepastian wilayah adat agar dapat menjadi landasan dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah.
"Yang saya usulkan adalah perda tentang wilayah adat. Tujuannya menguatkan perda yang sudah ada, sehingga masyarakat adat yang telah diakui juga memiliki kepastian mengenai wilayah adatnya," katanya.
Dolvina menilai kepastian wilayah adat penting untuk meminimalkan potensi konflik, baik antarmasyarakat adat maupun dengan pihak luar. Selain itu, perda tersebut diharapkan mampu menyelaraskan berbagai nomenklatur masyarakat hukum adat yang hingga kini masih berbeda di sejumlah regulasi maupun dokumen perencanaan daerah.
"DPRD hanya ingin sinkron dan konsisten. Harapannya, perda ini menjadi acuan dalam berbagai kebijakan, baik di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), pemberdayaan masyarakat, pariwisata, maupun program perangkat daerah lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan agar Raperda tidak hanya mengakomodasi wilayah adat yang telah ditetapkan saat ini, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat yang masih menjalani proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan pemetaan wilayah adat.
"Harus ada pasal yang terbuka untuk mengakomodir itu semua. Jadi perda ini menjadi payung hukum, bukan hanya bagi wilayah adat yang sudah ditetapkan, tetapi juga bagi masyarakat hukum adat yang masih berproses maupun yang akan diakui di masa mendatang," ucapnya.
Menurutnya, keberadaan klausul tersebut akan membuat perda tetap relevan tanpa harus direvisi setiap kali terdapat wilayah adat baru yang memenuhi persyaratan pengakuan. Di sisi lain, langkah itu juga dinilai dapat mencegah terjadinya tumpang tindih maupun dualisme regulasi.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap identitas masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga dapat menjadi acuan yang sama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di Kabupaten Malinau.
DPRD Malinau sebelumnya telah menggelar uji publik terkait raperda tersebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi. Agenda ini melibatkan akademisi dari Universitas Mulawarman Samarinda sebagai tim ahli, organisasi perangkat daerah, perwakilan masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....