Terima Aspirasi Warga, DPRD Malinau Janji Bawa Polemik SPMB ke Provinsi

  • 07 Jul 2026 09:48 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • DPRD Kabupaten Malinau menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk merespons polemik SPMB 2026 dan berkomitmen membawa aspirasi warga ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
  • Warga mengajukan lima tuntutan termasuk transparansi hasil seleksi, pendampingan di tingkat provinsi, pembiayaan transportasi, pendataan anak terdampak, dan investigasi dugaan intimidasi terhadap pendamping LSM.
  • Wakil Ketua DPRD Bilung Ajang menekankan bahwa DPRD hanya berjembatani, sementara kewenangan penerimaan siswa SMA sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi dan sekolah hanya menjalankan aturan dari Kementerian Pendidikan pusat.
  • Sekitar 25 siswa dinyatakan tidak lulus melalui jalur domisili SMA Negeri 1 Malinau, dengan 7 siswa hingga saat ini belum terakomodasi sekolah manapun.
  • DPRD mengusulkan agar kuota jalur penerimaan dibuka lebih luas dan siswa yang tidak diterima diarahkan ke SMA Negeri 2 atau SMA Negeri 3 dengan dukungan pemerintah provinsi.

RRI.CO.ID, Malinau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau merespon positif aspirasi warga terkait polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD, Senin (6/7/2026). Wakil Ketua DPRD Bilung Ajang memastikan persoalan ini akan segera dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam RDP tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Malinau, empat diantaranya terkait langsung dengan persoalan SPMB, yaitu ikut memperjuangkan transparansi hasil seleksi, pendampingan dalam RDP lanjutan di tingkat provinsi, pembiayaan transportasi dan asuransi bagi siswa yang terpaksa bersekolah jauh dari rumah, pendataan menyeluruh terhadap anak-anak yang terdampak, serta pertemuan khusus untuk menelusuri dugaan intimidasi terhadap salah satu pendamping warga dari LSM Persadaku.

Bilung saat ditemui di kantor DPRD Malinau usai RDP menjelaskan, DPRD hanya bisa menjembatani, bukan memutuskan. Ia menyebut kewenangan penerimaan siswa SMA sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

RDP dirancang untuk menghadirkan semua pihak yang berkepentingan, mulai dari perwakilan orang tua siswa, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, hingga Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara. "Tujuannya, agar semua pihak memahami duduk perkara dari sumber yang sama," imbuh Bilung.

Bilung mengaku persoalan semacam ini sebenarnya berulang setiap tahun ajaran baru di Malinau. Menurutnya, DPRD sudah mendatangi Kementerian Pendidikan untuk mengadukan kendala serupa, sekaligus meminta kebijakan khusus bagi daerah berstatus tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Malinau dua bulan sebelumnya.

Ia juga meluruskan bahwa sekolah sebenarnya tidak bisa disalahkan sepenuhnya dalam persoalan ini. "Mekanisme jalur domisili SPMB, mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, sehingga pihak sekolah hanya menjalankan aturan yang sudah baku dari pusat," katanya.

Meski begitu, Bilung menilai ada satu celah yang tetap perlu dievaluasi ulang oleh provinsi, yakni soal kuota jalur penerimaan yang menurutnya masih bisa dibuka lebih luas agar mengakomodasi anak-anak di zona sekolah.

Ia juga merespons keluhan orang tua soal biaya transportasi bagi anak yang terpaksa bersekolah jauh dari domisilinya. Menurutnya, beban tambahan yang ditanggung keluarga akibat kebijakan ini semestinya juga menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Provinsi.

"Kami di lembaga DPRD ini sudah mendapat kesimpulan dari RDP ini, kita tindak lanjut ke Provinsi Kalimantan Utara," ujar Bilung. Ia memastikan seluruh poin yang muncul dalam RDP, mulai dari evaluasi kuota hingga nasib anak-anak yang belum diterima di sekolah, akan disampaikan secara utuh dalam pertemuan mendatang.

Polemik ini bermula ketika ada sekitar 25 siswa yang mendaftar melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Malinau dinyatakan tidak lulus, lalu memicu gelombang protes dari orang tua. Beberapa murid terpaksa harus mencari sekolah lain dengan konsekuensi jarak jauh dari rumah dan risiko lainnya.

Menurut data yang disampaikan dalam forum RDP, tersisah tujuh siswa yang hingga kini belum terakomodasi sekolah manapun. Bilung menegaskan, apa pun alasannya, anak-anak Malinau tidak boleh sampai putus akses pendidikan.

"Karena SMA Negeri 1 Malinau sudah tidak mungkin lagi menampung tambahan siswa, opsi paling realistis adalah mengarahkan mereka ke SMA Negeri 2 atau SMA Negeri 3. Namun keputusan dan fasilitasnya tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi," ucapnya.

Bilung berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat segera merespons persoalan ini. Menurutnya, proses SPMB yang terus berjalan perlu penyelesaian cepat bagi anak-anak yang belum mendapat sekolah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....