Legislator DKI Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • 05 Jun 2026 17:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta, dan berlangsung sejak 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengajak masyarakat agar memanfaatkan pemutihan tersebut. Agar masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, yang bebas dari denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Saya rasa kebijakan ini sangat positif. Karena di satu sisi bisa meringankan beban masyarakat, yang tengah menghadapi tantangan-tantangan ekonomi. Tapi, juga mendorong para warga untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Sehingga, bisa memberikan Jakarta pendapatan yang sangat dibutuhkan sekarang,” ujar August dalam keterangan tertulis, 5 Mei 2026.

“Saya meminta Pemprov DKI Jakarta menyebarluaskan informasi tersebut secara masif, agar diketahui sebanyak mungkin orang yang memiliki kendaraan bermotor. Dan saya juga mengajak warga untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya, dalam momen yang terbatas ini,” sambungnya.

August berharap, kebijakan pemutihan itu dapat berjalan dengan efektif. Apabila pelaksanaannya lancar, ia juga tidak segan-segan untuk menyarankan agar masa pemutihannya diteruskan, sampai dengan akhir tahun 2026 mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....