Legislator DKI Soroti Operasional Gedung yang Tidak Punya SLF

  • 28 Mei 2026 22:54 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menyoroti operasional gedung, meskipun belum punya atau habis masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran, Jupiter, menyoroti hal itu dalam rapat bersama eksekutif, dan 23 perwakilan perusahaan pengelola bangunan gedung.

Dalam rapat itu, Pansus membahas tentang kepatuhan pengelola bangunan gedung terhadap regulasi. Khususnya terkait kewajiban kepemilikan SLF, sebelum pemanfaatan bangunan.

Ia menegaskan, pengelola bangunan gedung tak boleh abai, terhadap pemenuhan administrasi dan keselamatan masyarakat. “Keberadaan SLF merupakan kewajiban, sangat wajib yang menandakan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, standar kenyamanan, dan tentunya kelayakan fungsi terhadap bangunan gedung,” ujar Jupiter di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, pengelolaan fasilitas parkir yang berada di gedung-gedung Jakarta, juga harus memenuhi seluruh aspek legalitas bangunan. Karena itu, Pansus menyoroti bagaimana operasional parkir masih tetap berjalan, meskipun legalitas dasar bangunan belum terpenuhi.

Jupiter menjelaskan, kewajiban kepemilikan SLF telah diatur, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. “Pemerintah telah mengatur secara tegas, bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun, wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan,” ucap Jupiter.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....