Legislator DKI Minta Pasar Jaya Evaluasi Total Bangunan

  • 20 Mei 2026 21:46 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak Perumda Pasar Jaya, segera evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan gedung-gedung pasar. Mengingat Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran melaporkan, dari sekitar 142 bangunan, hanya 29 yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), khususnya pada fasilitas gedung parkir.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menegaskan, pemenuhan SLF merupakan sebuah kewajiban mutlak. Karena bertujuan menjamin keselamatan masyarakat.

Karena itu, Nova meminta Pasar Jaya menggandeng konsultan independen. Serta menguji kelayakan struktur bangunan-bangunan tersebut. “Apakah masih layak apa enggak, terkait dengan masalah gedung parkiran,” ujar Nova di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Meski demikian, Nova menyadari, gedung-gedung milik Pasar Jaya banyak merupakan bangunan tua, yang sudah berdiri sejak 1970-1980. Sedangkan regulasi kewajiban SLF baru diterapkan pada 2002.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan dan Gedung. “Misalnya masih layak, bisa jalan terus. Tetapi kalau misalnya tidak layak, mungkin bisa direlokasi dulu tempat parkirnya,” ucap politisi Partai Nasdem itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....