Legislator DKI Nilai Penagihan Aset Masih Lemah

  • 19 Mei 2026 20:53 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), DPRD DKI Jakarta, menyoroti lemahnya proses penagihan kewajiban aset kepada para pengembang. Ketua Pansus, Inggard Joshua mengatakan, proses penagihan mengalami kebuntuan, terutama terhadap aset-aset bernilai besar.

Padahal sejak 2024, seluruh walikota dan bupati dapat menagih, atas Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), yang memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK), maupun yang tidak memiliki. “Terjadi stuck di sana. Kalaupun tertagih yang sifatnya kecil-kecil, yang besar-besar tidak,” ujar Inggard di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut dia, kendala utama terletak pada terbatasnya kewenangan petugas penagihan, di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Mereka tidak bisa melakukan upaya paksa, karena ada hal-hal yang membatasi mereka selaku juru tagih dari Pemprov DKI,” kata Inggard.

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong, agar proses penagihan dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). “Cuman kan belum dilakukan,” kata Inggard.

Sementara itu, Ketua Satgas Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengatakan, Pansus belum dapat banyak bertindak, karena terkendala minimnya data yang diterima. “Data-data ini menjadi acuan kita. Cuma masalahnya data-data yang sedang kami kumpulkan melalui eksekutif, ternyata tidak maksimal,” ucap Ali.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....