Komisi B Evaluasi Lahan Parkir Usaha
- 27 Apr 2026 21:10 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Komisi B DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha untuk membahas hasil uji petik lahan parkir di sejumlah titik Kota Makassar. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Senin, 27 April 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail, S.H dari Fraksi Golkar, didampingi Hartono dari Fraksi PKS. Turut hadir Direktur Umum PD Parkir Makassar Adi Rasyid Ali bersama jajaran direksi.
Ketua Komisi B, Ismail, menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan di beberapa lokasi parkir yang dinilai memicu kemacetan.
“Hari ini kami panggil para pengusaha yang sebelumnya kami sidak, termasuk yang menjadi sorotan di media sosial. Hasilnya, semua siap tunduk pada regulasi yang ada di PD Parkir,” ujar Ismail.
Dalam pembahasan, Komisi B menyoroti adanya tarif sewa lahan parkir yang dinilai tidak rasional. Salah satu temuan menunjukkan ada pelaku usaha yang hanya membayar Rp100 ribu per bulan untuk penggunaan lahan parkir cukup luas di badan jalan.
“Kalau dibagi per hari hanya sekitar Rp3 ribu. Itu tentu tidak masuk akal jika lahannya luas dan digunakan sebagai area parkir,” tegasnya.
Komisi B merekomendasikan PD Parkir Makassar untuk turun langsung melakukan uji petik lanjutan dalam satu hingga dua pekan ke depan. Langkah tersebut guna mengevaluasi potensi riil pendapatan parkir di sejumlah lokasi usaha.
Selain itu, DPRD juga meminta PD Parkir memperkuat sosialisasi aturan penggunaan lahan parkir dan mendorong sistem pembayaran berbasis digital demi transparansi.
“Kami ingin ada transparansi dan keterbukaan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar,” lanjut Ismail.
Direktur Umum PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD. Ia menegaskan Perumda Parkir memiliki tiga fokus utama, yakni pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan.
“Kami akan eksekusi rekomendasi DPRD, terutama soal uji petik. Masih banyak badan usaha yang belum memiliki standar satuan ruang parkir memadai,” ujarnya.
Adi juga menyoroti persoalan perizinan usaha yang kerap tidak mempertimbangkan kebutuhan lahan parkir. Menurutnya, banyak tempat usaha dengan kapasitas besar namun minim ruang parkir sehingga berdampak pada kemacetan.
“Bangun rumah makan untuk 50 orang, tapi parkirannya hanya muat tiga atau empat mobil. Ini yang menjadi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Ke depan, Komisi B berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PD Parkir, serta bagian hukum untuk duduk bersama merumuskan solusi komprehensif. DPRD menargetkan sistem pengelolaan parkir di Makassar lebih tertata dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....