Menag Minta KPK Perkuat Pengawasan di Lingkungan Kemenag
- 30 Jun 2026 20:42 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang perjanjian kerja sama terkait penerapan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi sebagai upaya memperkuat sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.
Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengatakan pembaruan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas sistem pengaduan yang telah berjalan sejak 2021.
“Pembaruan perjanjian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas kerja sama. KPK mengapresiasi komitmen Kemenag yang sejak 2021 telah mengintegrasikan aplikasi pengaduan, menerbitkan aturan perlindungan pelapor, hingga gencar melakukan sosialisasi antikorupsi,” ujarnya.
Menurut Eko, kanal pengaduan terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen manajerial untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Dengan sistem yang terintegrasi, kita bisa menindaklanjuti penyimpangan sejak dini sehingga tidak berdampak luas terhadap tujuan organisasi. Fokus kita ke depan adalah optimalisasi mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan lebih profesional, objektif, transparan, dan yang terpenting, menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor,” tambahnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut dan menegaskan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Menag bahkan meminta KPK terus melakukan pengawasan terhadap lingkungan Kementerian Agama sebagai langkah pencegahan.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi. Mari kita saling mengingatkan,” tegasnya.
Menag mengakui bahwa dengan jumlah pegawai yang besar, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat.
| Baca juga: Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Pengadaan |
“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat nampak,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenag juga dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari penyusunan konsep pendidikan antikorupsi berbasis nilai agama hingga pemanfaatan ruang-ruang keagamaan sebagai media edukasi publik.
Menag berharap perpanjangan kerja sama tersebut dapat memperkuat sistem pengaduan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan akuntabel.
“Semoga perpanjangan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem pengaduan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara menyeluruh di negeri ini,” ujar dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....