Dampingi Pemda Penilaian IRH, Kemenkum Sulbar Siap Beri Dukungan
- 26 Jun 2026 08:40 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan capaian IRH di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar kegiatan pendampingan masa sanggah atas hasil penilaian sementara IRH Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis 25 Juni 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten se-Sulawesi Barat. Hadir dalam kegiatan itu para Sekretaris Daerah yang tergabung dalam tim asesor IRH daerah, bersama tim kerja IRH masing-masing pemerintah daerah serta jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam setiap tahapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Menurutnya, masa sanggah menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai program dan capaian reformasi hukum yang telah dilaksanakan daerah dapat tergambarkan secara utuh dalam proses evaluasi nasional.
“IRH merupakan instrumen untuk mengukur kualitas reformasi hukum yang dijalankan pemerintah daerah. Karena itu, setiap daerah perlu memastikan seluruh data pendukung dan bukti pelaksanaan program tersampaikan dengan baik agar proses penilaian dapat berjalan secara objektif dan proporsional,” kata Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa masa sanggah merupakan mekanisme yang disediakan untuk menjamin proses penilaian berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi maupun melengkapi informasi yang dinilai belum terakomodasi dalam hasil penilaian sementara.
Dalam sesi pendampingan, Tim IRH Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan hasil evaluasi sementara yang telah diterbitkan oleh Tim Penilai Nasional. Selanjutnya dilakukan pembahasan secara rinci terhadap berbagai catatan yang berpotensi menjadi dasar pengajuan sanggahan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam diskusi antara lain terkait dokumen pendukung harmonisasi produk hukum daerah, pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi, tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi, peran jabatan fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, hingga kelengkapan bukti pendukung pada sejumlah indikator penilaian.
Untuk memperkuat kualitas sanggahan yang akan diajukan, tim pendamping memberikan berbagai masukan teknis maupun substansi agar setiap argumentasi yang disampaikan memiliki dasar hukum, data, dan bukti yang relevan sesuai pedoman penilaian IRH Tahun 2026.
Menjelang berakhirnya periode masa sanggah, seluruh pemerintah daerah juga diingatkan untuk segera menyampaikan tanggapan melalui aplikasi IRH sesuai hasil pembahasan yang telah disepakati bersama. Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses verifikasi lanjutan oleh Tim Penilai Nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat dapat memanfaatkan masa sanggah secara maksimal sehingga berbagai capaian reformasi hukum yang telah dilaksanakan dapat memperoleh penilaian yang sesuai. Pendampingan dan koordinasi juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola hukum serta mendorong capaian IRH yang lebih baik di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....