Kemenkum Sulbar Dukung Implementasi Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
- 02 Jun 2026 21:52 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendukung implementasi keadilan restoratif dalam KUHP Baru. Penguatan Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan disebut sebagai instrumen strategis memperluas layanan hukum inklusif.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, Selasa 2 Juni 2026. Ia menilai penguasaan konsep restorative justice mutlak diperlukan untuk resolusi hukum yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan.
Komitmen itu ditunjukkan Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo bersama jajaran. Mereka mengikuti Pembekalan Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Riau secara virtual dengan tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan”.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan saat membuka acara menyebut Posbankum di desa/kelurahan sebagai jembatan utama akses keadilan bagi lapisan masyarakat terbawah.
Narasumber Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi menjelaskan kiblat hukum pidana Indonesia kini bertransformasi.
“Pendekatan hukum kita beralih dari berorientasi pembalasan menuju metode yang memprioritaskan pemulihan keadaan semula, perdamaian, serta penyelesaian benturan sosial secara proporsional,” ungkap Prim Haryadi.
Dalam pembekalan ditegaskan, pengelola Posbankum memegang peran krusial sebagai ujung tombak. Tugasnya tidak hanya edukasi dan konsultasi hukum, tapi juga fasilitator mediasi jalur non-litigasi untuk meredam konflik.
Melalui pembekalan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen agar pengelola Posbankum adaptif terhadap kebijakan hukum nasional. Fokusnya mengawal KUHP Baru yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....