Kemenkum Sulbar Komitmen Tertib Kelola Aset Negara

  • 21 Mei 2026 14:30 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmen menjalankan proses pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara secara tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pengelolaan aset negara yang efektif dan transparan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan koordinasi yang baik antara kementerian dan satuan kerja daerah menjadi kunci kelancaran proses alih status penggunaan rumah negara agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.

“Pengelolaan BMN harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Karena itu, koordinasi dan validasi data menjadi langkah penting agar proses pengalihan status penggunaan rumah negara ini berjalan sesuai ketentuan dan mendukung tertib administrasi aset negara,” ujarnya menanggapi pelaksanaan Rapat Koordinasi Virtual Tindak Lanjut Rencana Pengalihan Status Penggunaan BMN berupa rumah negara eks Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Kepala Bidang HAM di lingkungan Kanwil Kemenkum, Kamis, 21 Mei 2026.

Rapat koordinasi yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut dibuka Kepala Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum beserta jajaran operator BMN Kanwil Kemenkum Sulbar, dengan fokus menindaklanjuti kesepakatan High Level Meeting antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan kesepakatan itu, rumah negara eks Kepala Divisi Pemasyarakatan dan eks Kepala Divisi Imigrasi akan dialihstatuskan penggunaannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sedangkan rumah negara eks Kepala Bidang HAM dialihkan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia, disertai instruksi agar seluruh kantor wilayah melakukan inventarisasi dan pengecekan detail sebagai bagian dari validasi data dukung.

Untuk mengefektifkan verifikasi, rapat dilanjutkan dengan mekanisme breakout room, di mana Kanwil Kemenkum Sulbar tergabung dalam Room 3 bersama beberapa kantor wilayah lain dan memaparkan pencatatan serta pembahasan terhadap tiga unit rumah negara yang menjadi objek alih status di wilayah Sulawesi Barat.

Jajaran Kanwil juga menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, mulai dari status penggunaan, kondisi fisik bangunan, identitas penghuni, hingga data administratif seperti kodefikasi atau NUP BMN dan Surat Keputusan Penghunian, guna memastikan proses alih status berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus berkoordinasi dengan Biro BMN Sekretariat Jenderal serta perwakilan unit kerja Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di tingkat wilayah agar proses peralihan aset negara berlangsung tertib, transparan, dan taat pada regulasi yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....