Kanwil Kemenkum Gorontalo Harmonisasi Dua Ranperda Strategis Pohuwato

  • 21 Mei 2026 12:35 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan dua kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pohuwato, Rabu 20 Mei 2026, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo.

Kegiatan pertama membahas harmonisasi Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun.

Dalam arahannya, Ramlan menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi nasional saat ini bergerak menuju ekonomi berbasis kreativitas dan modal intelektual. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif secara terarah dan berkelanjutan.

“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, mendukung pelaku ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing daerah di tengah perkembangan ekonomi modern,” ujar Ramlan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pohuwato turut menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah, melindungi hak para kreator, dan mendorong lahirnya pusat pertumbuhan ekonomi kreatif baru di Provinsi Gorontalo.

Pembahasan rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ria Rizki Ibrahim, bersama Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Gorontalo. Dari hasil pembahasan pasal demi pasal, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dinyatakan selesai harmonisasi dan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan surat selesai harmonisasi setelah pemerintah daerah menyampaikan draft hasil perbaikan sesuai masukan tim.

Di waktu yang sama, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga melaksanakan harmonisasi Ranperda Kabupaten Pohuwato tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, didampingi tim kelompok kerja yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo.

Dalam sambutannya, Ramlan menekankan bahwa penyelenggaraan tempat pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diatur secara baik melalui regulasi daerah yang memperhatikan aspek tata ruang, sosial budaya, keagamaan, ketertiban, hingga estetika lingkungan.

Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan Ranperda yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aspek kewenangan pemerintah daerah, serta teknik penyusunan regulasi yang baik.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Pohuwato, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, perangkat daerah terkait, serta tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Gorontalo. Jalannya pembahasan dipimpin oleh Sutrisno S. Ade bersama Tim Pokja I yang memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan.

Melalui dua kegiatan harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan selaras dengan sistem hukum nasional guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....