Menhut Tegaskan Kesiapan Investasi Karbon dan Multiusaha Kehutanan

  • 12 Mei 2026 15:22 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan komitmennya, dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional. Hal itu terungkap dalam forum bisnis Indonesia - International Emissions Trading Association (IETA), dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC), di New York, Amerika Serikat, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan, yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu. Tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis. Membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim, dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Menhut Raja Antoni, dalam forum yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Senin, 11 Mei 2026.

Menteri Kehutanan menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, menjadi tonggak penting transformasi sektor kehutanan Indonesia. Regulasi itu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.

Regulasi itu juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional, dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM, dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris. Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif, di pasar karbon global.

Selain perdagangan karbon, Kementerian Kehutanan juga mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan. Skema itu memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan.

Mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi. Seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.

Menurut Menhut, pendekatan multiusaha kehutanan, akan meningkatkan daya tarik investasi, karena memberikan diversifikasi pendapatan. Sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam model bisnis kehutanan Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga menegaskan penguatan tata kelola kehutanan, melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC, operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Hal itu untuk menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan, sebagai penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, dalam sambutannya menyatakan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru dalam akselerasi pasar karbon di sektor kehutanan. Regulasi itu memberikan kepastian prosedur bagi pelaku usaha, untuk melakukan perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca.

"APHI dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh mengembangkan inisiatif karbon, yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia, diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi, serta ekonomi masyarakat," ujar Soewarso di hadapan para peserta forum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan forum bisnis tersebut menjadi momentum penting, untuk memperluas jejaring investasi hijau Indonesia. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia, sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi karbon, berbasis kehutanan dunia.

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis. Yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” ucap Ristianto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....