Penilaian Kepatuhan HAM Mulai Diterapkan di Pemerintah Daerah se-Gorontalo

  • 08 Mei 2026 17:41 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Hak Asasi Manusia mulai menerapkan instrumen baru berupa Penilaian Kepatuhan HAM bagi instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan di Provinsi Gorontalo melalui Rapat Koordinasi Pengumpulan Data yang digelar Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo di kawasan Objek Wisata Lumbung Uti Asmoro, Kamis 7 Mei 2026. Instrumen baru ini menjadi pengganti mekanisme Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang berakhir pada 2025 lalu.

Pemerintah kini mulai beralih pada sistem audit dan penilaian kepatuhan HAM yang dinilai lebih komprehensif dalam mengukur kualitas pelayanan dan kebijakan pemerintah daerah.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan bahwa tahun 2026 menjadi awal pelaksanaan penilaian kepatuhan HAM secara nasional berdasarkan Permen HAM Nomor 15 Tahun 2025.

“Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru. Berdasarkan Permen HAM Nomor 15 Tahun 2025, kita mulai melaksanakan penilaian kepatuhan HAM instansi pemerintah secara perdana. Ini adalah langkah konkret dalam memperkokoh demokrasi dan HAM sesuai Asta Cita pertama Presiden,” ucap Sarton Dali.

Menurutnya, sejak Kementerian HAM berdiri sebagai kementerian mandiri melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2024, penguatan penghormatan dan perlindungan HAM menjadi lebih intensif. Pemerintah daerah kini tidak hanya diminta melengkapi data administratif, tetapi juga memastikan seluruh kebijakan tidak mengandung unsur diskriminatif.

“Jika sebelumnya kita fokus pada pemenuhan data dukung RANHAM, kini kita masuk pada ranah audit dan penilaian kepatuhan yang lebih komprehensif. Peran kami meninjau substansi kebijakan agar tidak ada aturan daerah yang diskriminatif,” kata Sarton Dali.

Penilaian kepatuhan HAM bagi pemerintah daerah akan difokuskan pada tiga dimensi utama. Pertama, integrasi kebijakan HAM dalam produk hukum daerah dan penganggaran. Kedua, pelaksanaan HAM melalui pelatihan aparatur, kanal pengaduan masyarakat, serta penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. Ketiga, pelayanan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, hingga ketertiban umum sesuai standar pelayanan minimum.

Hingga awal Mei 2026, lima daerah di Provinsi Gorontalo telah menyatakan komitmen mengikuti penilaian melalui sistem elektronik SifattuHAM. Kelima daerah tersebut yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan Pemerintah Kota Gorontalo.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diminta segera menyampaikan surat kesediaan serta pernyataan komitmen sebelum tahapan pemeriksaan dan verifikasi dimulai pada Juni mendatang.

“Kami berharap seluruh OPD dapat berkolaborasi. KemenHAM siap melakukan pendampingan sejak awal penyusunan kebijakan agar setiap langkah pembangunan di Gorontalo selaras dengan prinsip-prinsip universal HAM,” tambahnya.

Penerapan Penilaian Kepatuhan HAM ini diharapkan tidak hanya mendorong pemerintah daerah meraih predikat administratif, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik yang menghormati hak dasar masyarakat di tengah tantangan efisiensi anggaran pemerintah daerah saat ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....