Koordinasi Penerbitan SKT Pendirian Badan Hukum Partai Politik Baru
- 09 Mar 2026 23:50 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan kantor wilayah menjadi faktor penting dalam memastikan layanan administrasi hukum berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin 9 Maret 2026.
Menurutnya, penguatan koordinasi tersebut juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi dalam proses pembentukan badan hukum, termasuk bagi partai politik sebagai salah satu unsur penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“Kesamaan pemahaman antara Ditjen AHU dan seluruh Kantor Wilayah sangat diperlukan agar setiap tahapan pelayanan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Saefur Rochim.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (9/3/2026). Dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU serta jajaran terkait.
Pelaksanaan rakor ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan/Teknis Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025, yang menjadi pedoman teknis bagi kantor wilayah dalam melaksanakan proses penerbitan SKT.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Hidayat Yasin menyampaikan bahwa keterlibatan aktif jajaran AHU Kanwil Kemenkum Sulbar dalam rakor ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum di daerah.
“Melalui kegiatan ini, jajaran AHU di wilayah dapat memperdalam pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan administrasi, serta prosedur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, Ditjen AHU juga memberikan pemaparan teknis mengenai tahapan penerbitan SKT, mulai dari proses verifikasi administrasi hingga mekanisme pelayanan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sebagai forum penyampaian materi teknis, rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam melaksanakan proses verifikasi serta penerbitan SKT agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Para peserta dari berbagai kantor wilayah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai potensi kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan penerbitan SKT di daerah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kantor wilayah dengan Ditjen AHU dalam penyelenggaraan layanan administrasi hukum umum.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan semakin memahami secara menyeluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga proses penerbitan SKT terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru dapat dilaksanakan secara tepat, profesional, dan sesuai regulasi.
Dengan demikian, pelayanan administrasi hukum umum kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan sekaligus mendukung penguatan tata kelola demokrasi di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....