PPIH Selidiki Dugaan Pungutan Ilegal Layanan Kursi Roda

  • 14 Mei 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) sedang menyelidiki dugaan pungutan ilegal layanan kursi roda oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • Informasi lapangan menyebut tarif layanan ilegal mencapai Rp10 juta setiap jemaah.
  • Petugas resmi layanan kursi roda memakai rompi bertuliskan “Carts Service”.

RRI.CO.ID, Makkah -Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) sedang menyelidiki dugaan pungutan ilegal layanan kursi roda oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Temuan itu muncul saat pengawasan layanan haji di Arab Saudi.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi, Muftiono, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Dugaan pelanggaran meliputi pungutan berlebihan dan penggunaan pendorong ilegal.

PPIH sebelumnya menyediakan layanan resmi kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas. Layanan tersebut membantu pelaksanaan tawaf dan sa’i di Masjidil Haram.

Petugas menemukan pungutan kolektif dengan tarif jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah. Dugaan penggunaan jasa mukimin tanpa tasreh resmi juga sedang ditelusuri.

“Kalau menggunakan mukimin di luar ketentuan sangat berbahaya. Jemaah bisa terlantar saat pemeriksaan aparat Saudi berlangsung,” ujar Muftiono kepada Media Center Haji (MCH) di Makkah, Arab Saudi, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, jasa pendorong ilegal berisiko meninggalkan jemaah ketika situasi pemeriksaan berlangsung. Kondisi tersebut membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah saat beribadah.

Informasi lapangan menyebut tarif layanan ilegal mencapai Rp10 juta setiap jemaah. Tim Media Center Haji (MCH) juga menemukan pungutan hingga Rp7 juta.

Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda sekitar 300 riyal. Saat kondisi padat, tarif maksimal biasanya mencapai 600 riyal.

Petugas resmi layanan kursi roda memakai rompi bertuliskan “Carts Service”. PPIH meminta KBIHU mematuhi aturan pelayanan bagi jemaah lanjut usia.

“Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional akan diberikan. Pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran pelayanan terhadap jemaah,” kata Wakil Ketua PPIH, Abdul Haris.

PPIH juga menyoroti pelanggaran city tour dan pembatasan umrah menjelang puncak haji. Kebijakan tersebut diterapkan menjaga kondisi fisik jemaah tetap prima.

Pemerintah terus melakukan pembinaan bersama KBIHU dan petugas kloter. Langkah itu dilakukan demi menjaga pelayanan haji tetap aman dan nyaman

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....