Kemenhaj Perkuat Satgas Cegah Haji Nonprosedural 2026

  • 08 Mei 2026 16:40 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya pencegahan haji non prosedural melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Non Prosedural pada 18 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan haji menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan menggunakan visa haji resmi. Menurutnya, penggunaan visa di luar ketentuan berpotensi merugikan jamaah dan melanggar aturan yang berlaku.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Rizka menjelaskan, Satgas telah menjalankan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Upaya tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji non prosedural di Indonesia.

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berhaji secara non prosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Ia merinci, sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Bandara Kualanamu, 15 di Bandara Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport. Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji non prosedural serta dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji non prosedural,” kata Tessar.

Dukungan terhadap langkah pencegahan tersebut juga disampaikan Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto. Ia menyebut Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan. Pipit pun menghimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran visa non haji, jalur cepat, maupun paket haji tidak resmi demi menjaga keamanan dan kepastian pelaksanaan ibadah haji.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....