Pengendalian Diri, Kunci Berantas Judi
- 20 Jul 2026 11:05 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Tren kasus perjudian di Indonesia masih menunjukkan angka yang memprihatinkan. Meskipun nilai transaksi makro mengalami penurunan, jumlah masyarakat yang terjerat kebiasaan destruktif ini justru semakin meluas secara masif.
Fenomena patologi sosial tersebut menjadi bahasan utama dalam dialog interaktif "Sanksi" yang disiarkan Pro 1 FM RRI Purwokerto pada beberapa waktu lalu. Hadir sebagai narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dwiki Oktobrian, S.H., M.H.
Brian mengungkapkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dua tahun terakhir mencerminkan realitas mencemaskan di masyarakat. "Nilai transaksinya turun 10 persen, tapi jumlah transaksinya naik 110 persen, tafsir yang boleh saya ajukan adalah nilai transaksinya mengecil, tapi jumlah orang yang bermain lebih banyak," ujar Brian saat memaparkan data makro nasional periode 2024-2025.
Menurut Brian, meluasnya jeratan judi khususnya judi online sangat dipengaruhi oleh faktor era digital yang tanpa batas (borderless). Namun, ia menekankan bahwa akar masalah utama dalam kriminologi sebenarnya kembali pada pertahanan individual.
Penegakkan hukum dan pemblokiran situs oleh pemerintah tidak akan pernah berjalan efektif jika masyarakat kehilangan kontrol terhadap diri sendiri. "Mencegah kejahatan itu bukan soal negara mampu atau tidak menutup kejahatannya, tapi sejauh mana antar individu itu bisa mengendalikan dirinya sendiri, negara memblokir beberapa situs, tapi orang-orang kita ngerti yang namanya VPN," tegasnya.
Dari sisi regulasi, hukum di Indonesia secara konsisten melarang segala bentuk perjudian sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam KUHP Nasional (KUHP Baru) yang efektif berlaku tahun 2026, aturan pidana ini kian dipertegas.
Bandar judi dijerat dengan Pasal 426 dengan ancaman hingga 9 tahun penjara, sementara pemain judi dijerat Pasal 427 dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga siap mengancam para pihak yang sengaja memasarkan atau menyebarkan tautan perjudian digital.
Brian mengingatkan para publik figur maupun masyarakat umum agar tidak lagi berlindung di balik dalih ketidaktahuan saat mempromosikan atau mengakses situs terlarang tersebut. "Orang bermain judi kan harus deposit, kalau hal seperti itu saja dia berusaha untuk tidak mencoba memverifikasinya, menurut saya enggak bisa berlindung di balik ketidaktahuan," ujar Brian.
Brian menambahkan dalam hukum pidana enggak ada 'enggak sengaja', hanya ada sengaja dan kealpaan. Sebagai langkah evaluasi ke depan, ia mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap lebih optimal, konsisten, dan transparan dalam menindak kasus perjudian.
Tidak hanya berfokus pada hukuman kurungan bagi pelaku, tetapi juga pada penyitaan aset finansial hasil perjudian guna memberikan efek jera yang nyata. Di tingkat paling dasar, sinergi yang kuat antara penguatan ekonomi keluarga, penyediaan lapangan kerja, serta keteladanan dari para pemangku kebijakan dinilai menjadi benteng pertahanan paling kokoh agar masyarakat terhindar dari ilusi kekayaan instan lewat perjudian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....