Penanganan Kasus RR Dipercepat, Delapan Tersangka Jalani Tahap II
- 14 Jul 2026 16:40 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Polres Sampang melimpahkan delapan tersangka kasus kekerasan seksual anak ke Kejaksaan Negeri Sampang pada 14 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
- Kasus melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RR berusia 15 tahun yang dilakukan oleh 27 pelaku dalam rentang Februari hingga Mei 2026.
- Sejauh ini Polres Sampang telah menangkap 13 terduga pelaku dengan delapan di antaranya masuk tahap penuntutan, sementara 14 orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
RRI.CO.ID, Sampang – Polres Sampang mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RR, 15 tahun.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik Satuan Reserse Kriminal melimpahkan delapan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pelimpahan tahap II tersebut merupakan bagian dari percepatan penyelesaian perkara agar segera memasuki proses penuntutan di pengadilan.
"Kami melimpahkan kasus ini yang sudah masuk tahap II ke Kejaksaan Negeri Sampang. Ada delapan orang yang merupakan remaja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang hari ini. Untuk pelimpahan pelaku lainnya masih dalam tahap pemberkasan," kata Nur Fajri Alim, Selasa, 14 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap RR yang diduga dilakukan oleh 27 orang dalam rentang Februari hingga Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu bermula dari seorang pelaku berinisial AP yang kemudian diduga mengajak sejumlah rekannya hingga jumlah pelaku bertambah.
Sejauh ini, Polres Sampang telah menangkap 13 terduga pelaku. Delapan di antaranya telah memasuki tahap penuntutan melalui pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
"Untuk berkas perkara terhadap tersangka lainnya masih dilengkapi penyidik,"terangnya.
Sementara itu, 14 terduga pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Satreskrim Polres Sampang menyatakan pengejaran terhadap para DPO terus dilakukan bersamaan dengan penyelesaian berkas perkara tersangka yang telah diamankan.
Nur Fajri Alim mengatakan percepatan pemberkasan dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pelaku diproses ke tahap persidangan,"tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....