Gasak Motor Teman Kencan, Pria Asal Depok Diringkus Polres Purworejo
- 14 Jul 2026 14:49 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus teman kencan. Seorang pria berinisial GN (38), warga Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa, 14 Juli 2026. Korban diketahui berinisial AP (25), warga Kabupaten Magelang, yang kehilangan sepeda motor dan uang tunai usai bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di Kecamatan Kutoarjo.
Kompol Nana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 19.10 WIB di area parkir Hotel Garuda Kutoarjo. Pelaku diduga mengajak korban berkencan dan memanfaatkan kelengahan korban saat berada di dalam kamar hotel.
"Saat ada kesempatan ketika korban masuk ke kamar mandi, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Termasuk kunci sepeda motor," ujar Kompol Nana.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, korban dan pelaku mulai saling mengenal melalui Facebook pada Januari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu saat korban pulang kampung.
Setelah berbincang di kamar hotel, korban masuk ke kamar mandi untuk mengambil air wudu. Saat kembali, pelaku sudah tidak berada di kamar dan korban mendapati uang tunai Rp400 ribu, STNK, serta kunci sepeda motor telah hilang. Ketika memeriksa area parkir, korban juga mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kabupaten Kebumen. Bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Kebumen, petugas menangkap GN di rumah orang tuanya di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, pada 15 Juni 2026.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, sepeda motor Vixion hasil curian sudah dijual kepada rekannya di Kota Tangerang, Banten," kata AKP Dwiyono.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kendaraan, rekaman CCTV hotel, telepon seluler milik tersangka, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, GN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial. Masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....