Daftar Tujuh Kasus Pencurian Diungkap Polres Pamkeasan

  • 30 Jun 2026 21:27 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Pamekasan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda ini, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu," tutur IPDA Yoni Evan Pratama pada Selasa 30 Juni 2026.

Tujuh kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian rumah tinggal di Kecamatan Larangan dengan pelaku JH 22 tahun, serta curanmor di Kecamatan Tlanakan oleh FD 38 tahun dan di Kecamatan Pademawu oleh HR 43 tahun. Selain itu, polisi membongkar kasus pembobolan ruko PT Trimangun Perkasa di Kelurahan Jungcangcang oleh SR 67 tahun, toko sembako di Desa Buddagan oleh ZA 25 tahun dan IAP 20 tahun, counter handphone di Desa Batubintang oleh MM 41 tahun, serta pencurian rumah di Desa Bujur Tengah oleh AD 23 tahun.

Barang bukti yang disita petugas di antaranya beberapa unit sepeda motor, alat las, mesin pompa air, speaker, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

IPDA Yoni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggalakkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna mempersempit celah bagi pelaku kejahatan. Warga diminta menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan serta tidak meninggalkan barang berharga di rumah atau toko kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....