IRT Sungai Pakning Diciduk, Sabu dan Timbangan Disita

  • 15 Mei 2026 09:30 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2026 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TR (33) di sebuah rumah di Jalan Sukajadi RT 016 RW 007 Desa Pakning Asal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar Kompol Al Imran.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka TR.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone warna hitam, satu unit timbangan digital, satu alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, dua korek api, satu buah gunting, dan satu sendok sabu.

Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang menguasai, menjual, menjadi perantara, sekaligus menerima narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

TR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kompol Al Imran juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....