Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai, Dua Pria Diciduk Polsek Mandau

  • 11 Jun 2026 10:07 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Mandau. Dua pria berinisial CA (32) dan IR (23) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polri di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah diamankan petugas.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan kedua terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti," ujar Kompol Primadona, Kamis, 11 Juni 2026.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah lantai kamar rumah tersebut.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah lantai kamar. Selain itu turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Primadona.

Saat ini kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kompol Primadona juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....