Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang
- 10 Mei 2026 05:25 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam operasi yang dilakukan Kamis(7/5/2026) malam. Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua terduga pengedar obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer dengan total barang bukti mencapai 1.353 butir.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DNC (22), warga Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Desa Kedungmalang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer dan 103 butir Tramadol yang disimpan tanpa izin.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH SIK MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terkait maraknya peredaran obat berbahaya di Banyumas.
“Dari hasil penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai ribuan butir obat daftar G tanpa izin. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” jelas Kapolresta dalam keterangan pers Sabtu (9/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, DNC mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial ABS alias Kebo (23), warga Kecamatan Kembaran. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pemasok tersebut.
Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ABS di rumahnya di wilayah Kecamatan Kembaran. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 250 butir Tramadol, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal.
“Penangkapan tersangka kedua merupakan hasil pengembangan langsung dari tersangka pertama. Ini menunjukkan adanya keterkaitan dalam jaringan peredaran obat berbahaya tersebut,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat daftar G di wilayah Banyumas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini. Peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....