Pengedar Sabu di Desa Lubuk Garam Digerebek Polisi

  • 22 Apr 2026 21:11 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Kecil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AU (49) diringkus saat penggerebekan di kediamannya di Dusun Suka Makmur, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Rabu, 22 April 2026 pukul 00.10 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan yang bersangkutan di lokasi,” ujar Iptu Bastian Rinaldi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu ukuran kecil dan sedang, alat hisap (bong), kaca pirek, plastik klip kosong, uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif methamphetamine,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna menelusuri asal barang dan jaringan di atasnya,” tambah Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center 110,” tegas Iptu Bastian Rinaldi.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....