Polri Bongkar Whip Pink Ilegal, Bahaya Gas Tertawa Mengintai Anak
- 16 Apr 2026 11:31 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pengungkapan pabrik ilegal gas nitrous oxide atau N2O merek Whip Pink oleh Bareskrim Polri membuka sisi gelap peredaran zat yang selama ini dianggap “aman” di industri makanan, namun kini disalahgunakan sebagai pemicu euforia berbahaya di kalangan anak muda.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan Jakarta. Mengutip sumber mediahub.polri, polisi menemukan ratusan tabung gas N2O serta mesin produksi di sejumlah lokasi, dengan jaringan distribusi hingga berbagai kota besar di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyebut praktik ini sebagai pelanggaran serius. “Ini adalah perkara tindak pidana kesehatan, yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek whip pink secara ilegal,” ujarnya.
Data penyelidikan menunjukkan bisnis ini meraup omzet miliaran rupiah tiap bulan. Bahkan, kasus ini diduga berkaitan dengan kematian seorang selebgram, yang memperkuat dugaan bahaya penyalahgunaan gas tersebut di masyarakat.
Secara ilmiah, Badan POM menjelaskan N2O merupakan gas yang sah digunakan dalam dunia medis dan industri pangan, seperti pembuatan whipped cream. Namun, gas ini memiliki “kepribadian ganda” karena dapat memicu euforia jika dihirup, sekaligus merusak sistem saraf jika disalahgunakan.
Praktisi kesehatan dr. Muhammad Fajri Addai menegaskan efek euforia tersebut justru berbahaya. “Efeknya memang membuat nge-fly, tapi itu karena otak kekurangan oksigen. Bisa menyebabkan gangguan saraf, paru, bahkan kematian,” ujar Fajri dalam wawancara radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, penggunaan berulang dapat merusak fungsi otak dan organ vital. “Kemampuan berpikir bisa menurun, jantung dan paru terganggu, bahkan hati bisa rusak dalam jangka panjang,” ucapnya.
Dalam siaran radio yang sama, Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional atau GANNAS, I Nyoman Adi Peri melihat fenomena ini sebagai ancaman serius. “Produk ini kalau disalahgunakan harus segera diumumkan sebagai berbahaya, dan penggunaannya di luar industri harus dikenakan pidana kesehatan,” ujarnya.
Menurut Nyoman, penindakan saja tidak cukup untuk menghentikan penyalahgunaan. “Ini tidak bisa hanya represif, harus ada edukasi masif melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda,” ujar dia.
Laman Kemenkes menulis, Nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa secara legal digunakan untuk keperluan medis dan industri pangan, namun penyalahgunaannya untuk tujuan rekreasi kini memicu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Praktik menghirup gas ini dapat menyebabkan hipoksia akut yang berisiko memicu kematian mendadak, serta merusak vitamin B12 yang berujung pada gangguan neurologis hingga disabilitas permanen.
Ironisnya, masih menurut Kemenkes, karena zat ini tidak tergolong sebagai narkotika maupun psikotropika, penyalahgunaannya berada di area abu-abu regulasi sehingga negara cenderung hanya bereaksi setelah dampak buruknya terjadi.
Di fasilitas layanan kesehatan, kata Kemenks, dampak keracunan gas ini sering kali sulit terdeteksi secara langsung karena pasien umumnya datang dengan keluhan yang tidak spesifik, seperti sesak napas, pusing, atau penurunan kesadaran. Konsekuensi jangka panjang dari defisiensi neurologis ini banyak menyerang usia produktif, yang pada akhirnya membebani pembiayaan kesehatan dan sistem rehabilitasi nasional. Situasi ini semakin diperparah oleh regulasi di Indonesia yang masih tertinggal. Penjualan gas tertawa relatif bebas tanpa batasan, ketiadaan label peringatan bahaya yang memadai, dan belum terintegrasinya paparan zat ini ke dalam sistem surveilans keracunan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....