Peduli Korban Kekerasan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Utus Staf Serahkan Bantuan

  • 09 Jul 2026 18:34 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mengutus staf khususnya, Rahmad, untuk mengunjungi rumah korban dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (8/7/2026).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian nyata sekaligus untuk menyerahkan bantuan tunai sebesar Rp2.000.000 kepada korban berinisial IR (15) melalui pihak keluarga. Selain melihat langsung kondisi korban dan berdialog dengan keluarga, Rahmad juga menyampaikan dukungan moril agar keluarga tetap tabah menghadapi ujian ini.

"Atas arahan Bapak Haji Uma, kami datang untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyerahkan bantuan. Beliau menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa ini dan berharap korban segera pulih serta keluarga tetap kuat menjalani proses yang sedang berlangsung," kata Rahmad.

Sementara itu, Haji Uma menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk empati kepada korban dan keluarganya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.dirinya menyempatkan diri melakukan panggilan video (video call) dengan keluarga korban untuk memberikan dorongan motivasi.

“Kita turut menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa turun langsung ke Aceh lantaran masih harus menyelesaikan tugas di Jakarta, dengan bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban keluarga, meskipun jumlahnya tidak seberapa, setidaknya bisa membantu kebutuhan korban. “jelas kata Haji Uma.

Haji Uma menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan tindak pidana khusus. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban," tegasnya.

Menurut Haji Uma, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu penanganan perkara.

“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.”pintanya.

Di sisi lain, pihak keluarga korban menjelaskan bahwa ibu dan abang korban sebenarnya sudah melaporkan kasus pemukulan ini ke polisi. Namun, sang ibu sempat merasa panik dan terdesak sehingga sempat menerima tawaran damai karena harus mengambil keputusan seorang diri dan menyadari keputusan tersebut keliru.

“Mereka berencana mengembalikan uang damai sebesar Rp2 juta yang sempat diterima dan meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan. Pihak keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan.”pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....