Ayah Kandung Pelaku Kekerasan Seksual di Aceh Utara Diserahkan ke Kejaksaan
- 19 Jun 2026 15:52 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara merampungkan penyidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Kamis (18/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, sebelumnya ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang kini berusia 20 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim, menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan begitu seluruh rangkaian penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur peradilan pidana. Karena berkas sudah P-21, maka wewenang penanganan perkara selanjutnya beralih ke jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” kata AKP Ibrahim, Jumat, 19 Juni 2026.
Lanjutnya, kasus ini pertama kali terungkap pada April 2026 lalu. Korban yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ibu. Pihak keluarga kemudian melapor ke perangkat desa, yang langsung berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.
“Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pada hari yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.”jelasnya.
Selain itu, tersangka terancam hukuman (uqubat) cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, atau hukum penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau melihat adanya tindak kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak, agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pelaku dapat diproses hukum.” Pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....