UU TPKS Larang Nikahkan Korban dengan Pelaku

  • 03 Jul 2026 14:41 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukttinggi - Kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat dinilai masih seperti fenomena gunung es. Banyak korban memilih bungkam karena adanya tekanan sosial dan takut terhadap stigma negatif atau dianggap sebagai aib keluarga.

Menyikapi fenomena tersebut, Kasubsi 2 Bidang Intelijen Kejari Padang Panjang, Frischa Elsafara, meminta masyarakat untuk tidak lagi menyembunyikan kasus kekerasan seksual. Negara telah menyediakan ruang pelaporan yang aman dan rahasia melalui unit khusus di bawah Dinas Sosial.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berani bersuara. Kerahasiaan identitas dan privasi korban dilindungi penuh oleh undang-undang sehingga tidak perlu takut dikucilkan," ujarnya, saat menjadi narasumber Dialog Jaksa Menyapa di RRI Bukittinggi, Kamis, 2 JUli 2026.

Dialog Jaksa Menyapa di RRI Bukittinggi, Kamis (2/7/2026). Kejari Padang Panjang

Pihak Kejaksaan juga menyoroti tajam tradisi penyelesaian salah kaprah yang masih sering terjadi, yakni memaksa korban pemerkosaan menikah dengan pelakunya demi menutup rasa malu keluarga. Frischa menegaskan, tindakan memaksa perkawinan tersebut justru melanggar hukum.

Berdasarkan UU TPKS, pihak yang memaksa korban untuk menikah dapat dijerat pidana dengan pasal pemaksaan perkawinan. Langkah mengawinkan korban dengan pelaku dinilai tidak menyelesaikan masalah dan justru memperpanjang trauma psikologis korban.

Selain perlindungan identitas, undang-undang terbaru ini juga menjamin hak restitusi atau ganti rugi bagi korban. Jaksa penuntut umum kini memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang harta kekayaan milik pelaku kejahatan seksual.

Hasil pelelangan aset pelaku tersebut nantinya akan diserahkan kepada korban. Dana itu diperuntukkan secara khusus guna membiayai seluruh proses pemulihan mental (*trauma healing*) serta perawatan medis korban hingga pulih. (NAS/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....