Kemenkum Sulbar Matangkan Pendampingan Validasi Sanggah IRH
- 30 Jun 2026 07:47 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID,Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kesiapan pelaksanaan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka validasi sanggah hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) IRH Kanwil Kemenkum Sulbar pada Rapat Persiapan Teknis TSW Penilaian IRH yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Senin 29 Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi seluruh Tim Sekretariat Wilayah agar pelaksanaan pendampingan kepada pemerintah daerah dapat berjalan secara optimal.
"Pendampingan yang dilakukan Tim Sekretariat Wilayah harus mampu memastikan setiap pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme validasi sanggah. Dengan demikian, proses penilaian Indeks Reformasi Hukum dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan hasil yang optimal," ujar Saefur Rochim.
Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (P4HN) BPHN, Rahendro Jati, yang menekankan pentingnya peran Tim Sekretariat Wilayah dalam mendampingi pemerintah daerah pada proses validasi sanggah hasil penilaian awal IRH Tahun 2026.
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan agar penyampaian sanggah dilakukan secara tepat sasaran dengan didukung argumentasi dan data yang sesuai pedoman penilaian.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Sekretariat Nasional (TSN) Penilaian IRH memaparkan bahwa pelaksanaan validasi sanggah akan berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026 secara hybrid.
Pemerintah daerah yang mengajukan sanggah akan mengikuti proses validasi melalui Zoom Meeting sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sementara Tim Asesor Pemerintah Daerah dan Tim Sekretariat Wilayah diwajibkan bergabung di ruang utama Zoom Meeting paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan untuk memastikan kelancaran proses.
TSN juga menjelaskan mekanisme validasi sanggah, di mana setiap pemerintah daerah diberikan waktu sekitar 10–15 menit untuk menyampaikan alasan pengajuan sanggah berdasarkan hasil penilaian awal dengan mengacu pada data dukung yang telah diunggah sebelumnya.
Dalam proses tersebut tidak diperkenankan melakukan perbaikan ataupun mengunggah data dukung baru, sehingga seluruh penjelasan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional dalam menetapkan hasil akhir.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan seluruh Tim Sekretariat Wilayah memiliki pemahaman yang seragam terhadap mekanisme pendampingan dan validasi sanggah sehingga pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026 dapat berlangsung secara efektif dan profesional.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat selama proses validasi sanggah berlangsung. Selain melakukan koordinasi dan asistensi, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan memastikan setiap pemerintah daerah mampu menyampaikan argumentasi sanggah secara komprehensif berdasarkan data dukung yang telah diunggah sesuai pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Kami berkomitmen memberikan pendampingan terbaik kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat agar proses validasi berjalan lancar dan setiap daerah dapat menyampaikan argumentasi yang kuat berdasarkan data yang valid. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan reformasi hukum yang semakin berkualitas," tutup Saefur Rochim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....