Kejaksaan Negeri Tolitoli Ingatkan Bahaya Judi Online(Judol)

  • 11 Mei 2026 17:48 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli – Judi online (judol) dinilai memiliki dampak merusak yang sangat serius, tidak hanya terhadap kondisi finansial, tetapi juga kesehatan mental, hubungan sosial hingga persoalan hukum. Sistem permainan judi online disebut sengaja dirancang agar pemain merasakan kemenangan di awal, namun pada akhirnya mengalami kerugian dan kecanduan.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan negeri tolitoli Muhamad Rafi Syahputra SH dalam program dialog “Jaksa Menyapa” dengan topik waspada judi online.

Menurutnya, bahaya judi online dapat menjerat semua kalangan dan usia. Dampak negatif yang ditimbulkan pun sangat besar, mulai dari kerugian finansial karena kehilangan tabungan, aset hingga penghasilan, sampai terlilit utang dan pinjaman online.

"Selain itu, kecanduan judi online juga dapat memicu gangguan kesehatan mental, mengganggu pekerjaan, merusak hubungan keluarga, dan memengaruhi kehidupan sosial masyarakat"Kata M Rafi Senin(11 Mei 2026)

Sementara itu, Kasubsi I Bidang Intelijen Dwi Resti Prabandari.SH menyebut aktivitas judi online merupakan tindakan ilegal. Pelaku maupun penyedia layanan judi online dapat dipidana dengan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, judi online juga menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas. Tidak sedikit pelaku judi online yang melakukan pencurian, penggelapan hingga penipuan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi, sebagaimana beberapa kasus yang pernah ditangani pihak kejaksaan.

Di akhir dialog “Jaksa Menyapa”, pihak Kejaksaan mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama mencegah dan menghindari judi online dengan menanamkan pemahaman bahwa bandar selalu menang dan sistem judi online memang diatur agar pemain mengalami kekalahan.

Masyarakat juga diminta memblokir situs-situs judi online, mengelola keuangan dengan baik, serta segera berkonsultasi dengan psikolog apabila sudah mengalami kecanduan judi online. Selain itu, masyarakat diimbau melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas atau situs judi online melalui saluran resmi pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....