7.000 Kuota Sertifikasi Halal UMKM Kalbar Masih Tersedia
- 17 Jul 2026 11:44 WIB
- Pontianak
Poin Utama
- UMKM
- Sertifikasi Halal
- Kuota 7000 Sertifikasi Halal
RRI.CO.ID, Pontianak - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat diimbau segera memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang disediakan pemerintah. Saat ini, kuota sertifikasi halal gratis untuk Kalimantan Barat masih tersedia sebanyak 7.000 kuota.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM), Provinsi Kalimantan Barat, Haliza Sastri. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, dan pemerintah memberikan kemudahan melalui program self-declare atau Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Program ini diberikan khusus untuk UMKM agar memudahkan mereka memenuhi kewajiban sertifikasi halal," ujar Haliza, saat mengisi materi sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bersama Berkah Jaya Snack, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti program tersebut relatif mudah, di antaranya memiliki KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah pendaftaran dilakukan, tim pendamping akan mendatangi lokasi usaha untuk melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap bahan baku, peralatan, serta proses produksi. Haliza menambahkan, pemerintah telah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis yang sayang jika tidak dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
"Untuk Provinsi Kalimantan Barat, Alhamdulillah masih tersedia sekitar Tujuh Ribu kuota yang dapat diperebutkan secara nasional. Kami mengajak seluruh pelaku UMKM di Kalbar untuk segera menghubungi pendamping halal atau datang langsung ke kantor Halal Center Cendekia Muslim di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 7a, No.38 Pontianak," katanya.
Haliza menambahkan, sertifikasi halal memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain menjamin kehalalan produk yang dihasilkan, sertifikat halal juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk serta memperkuat daya saing UMKM di pasar.
Ia menilai, semakin banyak industri dan UMKM yang memiliki sertifikasi halal, maka daya saing produk Indonesia juga akan semakin meningkat. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan segera melengkapi administrasi usahanya, termasuk memiliki sertifikasi halal sebagai salah satu bentuk legalitas produk.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....