BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik Instan Berbahan Berbahaya

  • 14 Mei 2026 14:31 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Tren penggunaan kosmetik instan yang menjanjikan hasil cepat masih menjadi perhatian serius Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru. Dalam siaran Ruang UMKM Pro 4 RRI Banjarmasin edisi Selasa (12/5/2026), masyarakat diingatkan agar lebih teliti memilih produk kecantikan yang aman dan memiliki izin edar resmi.

Dalam dialog tersebut pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BBPOM Banjarbaru, Anna Yulisbeth Simangunsong, S.Farm., Apt., mengatakan penggunaan kosmetik berbahan berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang. Menurutnya, kosmetik ilegal umumnya menawarkan hasil instan seperti cepat memutihkan kulit atau menghilangkan jerawat dalam waktu singkat.

“Biasanya masyarakat tergiur hasil cepat. Padahal kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, atau steroid dapat memicu efek berbahaya bagi kulit bahkan kesehatan tubuh,” ujarnya.

Anna menjelaskan, BBPOM terus melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik, baik di toko offline maupun penjualan daring melalui media sosial dan marketplace. Ia menyebut kemudahan transaksi online membuat masyarakat harus semakin waspada terhadap produk tanpa izin edar resmi.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek nomor notifikasi BPOM melalui situs resmi maupun aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk kosmetik. Menurutnya, langkah sederhana tersebut penting untuk memastikan keamanan produk yang digunakan sehari-hari.

“Sekarang sangat mudah mengecek izin edar. Tinggal scan barcode atau cek nomor notifikasi BPOM. Kalau datanya tidak muncul, masyarakat patut curiga,” katanya.

Selain izin edar, Anna juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri fisik kosmetik berbahaya. Ia menyebut beberapa produk ilegal biasanya memiliki aroma menyengat, warna terlalu mencolok, hingga tekstur yang tidak stabil.

“Kalau krim wajah warnanya terlalu kuning, baunya menyengat seperti logam, atau hasilnya terlalu cepat memutihkan, itu perlu diwaspadai,” ucapnya.

Dalam dialog tersebut, Anna turut menyoroti penggunaan pewarna tekstil pada kosmetik dekoratif seperti lipstik dan blush on ilegal. Menurutnya, penggunaan bahan pewarna non kosmetik dapat menyebabkan iritasi hingga gangguan kesehatan apabila dipakai terus menerus.

Ia berharap masyarakat, khususnya generasi muda, lebih bijak memilih produk kecantikan dan tidak mudah tergiur promosi kosmetik instan di media sosial. Edukasi mengenai keamanan kosmetik dinilai penting agar masyarakat terhindar dari risiko penggunaan bahan berbahaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....