Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru Jelang Implementasi 1 Juni
- 22 Mei 2026 03:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru Jelang Implementasi 1 Juni 2026
- Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru Jelang Implementasi
RRI.CO.ID, Jakarta — Pemerintah memastikan memberikan penjelasan transparan kepada pelaku usaha terkait mekanisme aturan baru ekspor komoditas SDA sebelum pemberlakuan pada 1 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme kebijakan secara jelas sekaligus meredakan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme kebijakan secara jelas sekaligus meredakan kekhawatiran di kalangan dunia usaha. “Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni para pelaku usaha sudah bisa mengetahui,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 21 Mei 2026.
Aturan baru itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 20 Mei 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan terhadap ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis, sekaligus menutup celah praktik kecurangan ekspor.
Berdasarkan beleid tersebut, ekspor tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Hasil penjualan ekspor selanjutnya akan diteruskan kepada pelaku usaha terkait.
Pemerintah menetapkan implementasi aturan dimulai pada 1 Juni 2026. Masa tersebut sebagai tahap awal atau masa transisi yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Pada masa transisi itu, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli. Namun, dokumentasi ekspor akan ditangani BUMN eksportir, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI. Airlangga menegaskan pemerintah akan terus menyempurnakan mekanisme ekspor baru selama masa transisi agar tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
“Tidak perlu khawatir, karena seluruh ekspor masih dilakukan oleh perusahaan existing. Dalam proses ekspor juga ada pelaporan langsung kepada Danantara, sehingga selama tiga bulan ke depan sistemnya bisa disempurnakan,” kata Airlangga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....