Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
- 30 Apr 2026 09:30 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan 953 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penipuan di ruang digital.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, pihaknya menemukan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan ilegal,” ujar Hudiyanto dalam siaran pers yang kami terima di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Selain itu, Satgas PASTI mencatat sejumlah modus penipuan yang marak dilaporkan masyarakat. Berikut daftarnya:
- Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
- Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
- Penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
- Money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
- Perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Hudiyanto menjelaskan, pelaku kerap menyebarkan penawaran melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan. “Masyarakat harus waspada karena modus ini terus berkembang dengan memanfaatkan kanal digital,” ucapnya.
Dalam penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre mencatat telah menerima lebih dari 515 ribu laporan sejak November 2024 hingga Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 460 ribu rekening telah diblokir dengan nilai dana yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Hudiyanto menambahkan, pihaknya juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar dari 19 bank. “Upaya ini menunjukkan pentingnya pelaporan cepat agar dana korban dapat segera diamankan,” kata Hudiyanto.
Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan sebelum bertransaksi. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi yang tersedia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....