OJK Ingatkan Risiko Investasi Kripto
- 19 Feb 2026 12:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko sebelum berinvestasi pada aset kripto. Hal ini disampaikan dalam Program Teras UMKM Pro 4 RRI Makassar, Kamis, 19 Februari 2026 yang membahas pengenalan kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital.
Aset kripto merupakan representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi blockchain. Instrumen ini diterbitkan oleh pihak swasta dan tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral. Aset kripto dapat berupa koin digital, token, maupun bentuk representasi aset lainnya, termasuk yang didukung aset (backed crypto-asset) dan tidak didukung aset (unbacked crypto-asset).
Manajer Madya Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba, menegaskan pentingnya literasi sebelum berinvestasi agar masyarakat tidak terjebak fenomena fear of missing out (FOMO). “Sebagai investor aset kripto, kita harus memahami risiko di dalamnya dan tidak hanya tergiur potensi keuntungan,” ujarnya.
Meilthon menjelaskan sejumlah risiko investasi kripto, antara lain:
- Risiko fluktuasi harga, karena nilai aset kripto dapat naik dan turun secara cepat dan tidak terduga.
- Risiko kejahatan siber dan penipuan, seperti peretasan dan phishing.
- Risiko pasar, yang dipengaruhi sentimen investor, berita global, dan kondisi ekonomi.
- Risiko likuiditas, karena tidak semua aset kripto mudah dijual kembali saat dibutuhkan.
Terkait pengawasan, Meilthon menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, telah beralih dari Bappebti kepada OJK sejak Januari 2025.
Ia menegaskan, investasi kripto diperbolehkan dan dapat diperdagangkan melalui platform yang terdaftar dan berizin. Namun, kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Masyarakat harus memastikan platform yang digunakan terdaftar dan berizin. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” katanya.
OJK berperan dalam pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari praktik investasi ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....