KAMAKSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Bangunan Beroperasi tanpa SLF

  • 11 Jun 2026 18:56 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), menggelar aksi penyampaian pendapat, di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta atau Citata, Kamis, 11 Juni 2026.

Aksi tersebut mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas, bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku. Serta meminta evaluasi terhadap jajaran pengawas terkait.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan, persoalan bangunan tanpa SLF tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif. Menurutnya, keberadaan gedung yang tetap beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah, berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

SLF, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. "Sehinggaa, setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif, dan diperbarui sesuai masa berlaku," ujarnya.

Ia mendesak DCKTRP DKI Jakarta, untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif, hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran. Selain meminta penertiban bangunan, kami juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap kinerja organisasi perangkat daerah, yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung," kata dia.

Menurutnya, reformasi tata kelola pengawasan bangunan perlu diperkuat, agar sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan perlindungan keselamatan warga Jakarta.

Dirinya juga menemukan sejumlah bangunan di Jakarta, yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlaku, atau perlu diverifikasi kembali status dokumennya. Beberapa diantaranya, mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, kampus, apartemen, hingga kampus dan gedung pelayanan publik lainnya.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit investigatif, dan verifikasi menyeluruh, terhadap bangunan-bangunan yang beroperasi di ibu kota. "Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dalam pengawasan bangunan gedung," ucapnya.

Menurut dia, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi, bukan sekadar kewajiban administratif. Melainkan, bagian dari upaya melindungi warga, yang setiap hari menggunakan fasilitas publik dan gedung-gedung komersial di Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....