Makassar Perkuat Budaya Pilah Sampah

  • 16 Jul 2026 20:50 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026, di mana hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya agar lebih banyak sampah yang dapat didaur ulang maupun diolah kembali. Hal tersebut dikatakan Muhammad Alvin R. - Founder/Direktur Utama Bumiraya Indonesia dalam Obrolan Teras UMKM Pro4 RRI Makassar pada hari Rabu, 15 Juli 2026,

Menurut Alvin kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan manfaat yang lebih besar bagi lingkungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sampah yang dihasilkan. "Selama ini kita hanya membuang seluruh sampah ke TPA tanpa melihat bahwa sebagian besar sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi. Sementara sampah organik dapat kembali ke alam melalui proses pengomposan sehingga menjadi bagian dari siklus kehidupan," ujarnya.

Alvin menambahkan bahwa seluruh material organik pada dasarnya berasal dari alam dan dapat dikembalikan ke tanah melalui proses pengolahan yang tepat. Karena itu, pemilahan sampah menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Terkait pengelolaan sampah yang telah dipilah, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai program pendukung melalui keberadaan Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat (BSP). Masyarakat tidak hanya dapat menyetorkan sampah anorganik yang masih bernilai jual, tetapi juga hasil pengolahan sampah organik berupa kompos maupun kasgot (bekas maggot).

"Kalau masyarakat sudah berhasil mengolah sampah organiknya menjadi kompos, hasilnya bisa dijual ke Bank Sampah Unit maupun Bank Sampah Pusat. Saat ini jumlah bank sampah di Kota Makassar juga sudah cukup banyak hingga tingkat RT dan RW," jelasnya.

Alvin menilai, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah bukan terletak pada fasilitas, melainkan pada perubahan pola pikir masyarakat. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya, sehingga beban pengelolaan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

"Kebijakan ini sebenarnya bertujuan membangun kesadaran masyarakat bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri. Pertanyaannya sekarang, apakah kita ingin Makassar menjadi kota yang dipenuhi tumpukan sampah atau menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan?" katanya.

Alvin mencontohkan Jepang sebagai negara yang berhasil mengatasi persoalan sampah melalui kedisiplinan masyarakat dalam melakukan pemilahan sejak dari rumah. Menurutnya, kebersihan kota di Jepang bukan semata karena sistem pengangkutan sampah yang baik, melainkan karena masyarakat sudah terbiasa memilah sampah sesuai jenisnya sebelum dibuang. "Petugas pengangkut sampah di Jepang bahkan tidak akan mengambil sampah yang belum dipilah. Karena itu, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tidak tercampur dengan sampah lain sehingga tetap bisa didaur ulang," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sampah yang tercampur dengan minyak, sisa makanan, garam, logam, maupun bahan lain akan mengalami kontaminasi sehingga kualitasnya menurun dan sulit diproses kembali. Akibatnya, sampah tersebut berubah menjadi residu yang akhirnya hanya dapat dibuang ke TPA.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pemilahan sejak pertama kali sampah dihasilkan. Sampah organik, seperti sisa makanan atau kepala ikan, harus dipisahkan dari sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan karton. Demikian pula kertas atau karton yang telah terkena minyak sebaiknya dipisahkan karena memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi untuk didaur ulang. "Begitu sampah dihasilkan, saat itu juga harus dipilah. Jangan mencampurkan sisa makanan dengan plastik karena keduanya memiliki kategori yang berbeda, yaitu organik dan anorganik," jelasnya.

Alvin juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan bank sampah di tingkat RT dan RW sebagai tempat penyaluran sampah yang telah dipilah. Menurutnya, apabila masih terdapat kendala terkait sistem penjemputan atau lokasi pembuangan yang jauh, pemerintah diharapkan dapat terus menyempurnakan kebijakan tersebut sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam menerapkan budaya memilah sampah dari rumah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....